Eramuslim – Permintaan pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Putra sulung Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim Ba’asyir ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/1) malam mengaku kecewa dengan pernyataan Moeldoko tersebut.
Menurut pria yang sering disapa Ustaz Iim itu, keluarga hingga saat ini masih berharap pembebasan Ba’asyir. Seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo maupun Penasehat Hukum Presiden, Yusril Ihza Mahendra.
“Pembebasan Ustaz Abu atas dasar kemanusiaan kan sudah disetujui presiden,” ujarnya.