Kelanjutan Gugatan Baasyir Soal Densus 88, Ditentukan 2 Pekan Lagi

Kelanjutan gugatan class action yang diajukan Ustadz Abu Bakar Baasyir terhadap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, akan ditentukan pada persidangan 21 Agustus mendatang.

"Pada persidangan tanggal 21 Agustus itu, terkait dengan mekanisme class action, apabila bisa dilanjutkan akan masuk ke dalam pokok perkara, "jelas Tim Advokasi Korban Penangkapan (Tangkap) Densus 88 Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8).

Menurutnya, setelah masuk ke pokok perkara, dalam persidangan selanjutnya tergugat dapat kembali mengajukan sanggahan (eksepsi) atas gugatan yang diajukan oleh kliennya, hal itu terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan kelengkapan substansi gugatan.

"Memang untuk perkara perdata ini yang berbeda itu hanya pada awalnya, tetapi proses akan sama dengan hukum acara pidana, "jelasnya.

Lebih lanjut Munarman mengatakan, kuasa hukum tergugat masih mengulang tanggapan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, di mana gugatan class action yang diajukan oleh Tangkap Densus 88 tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum.

"Class action itu hanya bisa digunakan untuk masalah hukum lingkungan, kehutanan, dan konsumen padahal dalam prakteknya maupun doktrin serta buku pegangan hakim yang dikeluarkan Mahkamah Agung class action bisa diajukan untuk apapun juga, sepanjangan kasus itu banyak korbannya, " ungkapnya.

Tangkap Densus akan menunggu penetapan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dua pekan mendatang, apabila Hakim melihat gugatan itu tidak dapat diteruskan, pihaknya akan mempertanyakan alasan keputusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mabes Polri Kompol Fidian S menegaskan, dari berbagai ketentuan hukum positif menyatakan bahwa hak gugat suatu kelompok hanya dapat dilakukan dalam bidang perlindungan konsumen, pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Selain itu, tambahnya, konsep gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) pasal 3 huruf f, harus disertai dengan tuntutan tentang ganti rugi.

"Secara hukum keharusan yang bersifat imperatif dalam mengajukan gugatan class action itu, tetapi tidak dipenuhi dalam surat gugatan dari Penggugat, "jelasnya.

Sidang gugatan terhadap Densus 88 Antiterror yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahjono. (rz/novel)