Kelakuan Anggota DPR Ogah Dikarantina Sepulang dari LN Berujung Diadukan

“Jelas menyayangkan bila itu benar yang terjadi. Semestinya para pemimpin memberikan teladan, dan patuh menjalankan protokol kesehatan,” kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19, Hery Trianto, Kamis (1/6/2021)

Seharusnya, orang yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina dan tes swab PCR. Aturan itu tertuang dalam SE Kasatgas nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi (COVID). Aturan itu mengatur warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

“Iya aturan dalam SE Kasatgas soal pelaku perjalanan internasional memang begitu. Ada kewajiban melakukan karantina dan dua kali tes PCR,” katanya.

Aturan itu ditandatangani Doni Monardo, saat masih menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, pada Februari 2021. Pada bagian F. Protokol, poin 3, WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan.

Pada poin 3 bagian C, dituliskan bahwa bagi WNI yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5×24 jam. Kemudian, setelah 5×24 jam dikarantina, orang tersebut akan dites ulang RT-PCR. Hasil tes itu menentukan tindakan selanjutnya.

Dalam aturan itu, tidak dijelaskan secara rinci soal sanksi bagi pelanggar. Namun disebutkan penegakan aturan dan hukum dilakukan oleh instansi berwenang.

Guspardi Gaus PAN Diadukan ke MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa mempelajari aduan atas anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus karena sedang memberlakukan lockdown usai sejumlah staf terpapar Corona. MKD DPR memahami situasi rumit yang dihadapi Guspardi Gaus.

“Kami belum bisa mempelajari substansi laporan soal apa, karena MKD sendiri sedang lockdown terkait stratus empat staf MKD yang dinyatakan positif COVID-19 sejak Selasa kemarin,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Guspardi Gaus diadukan LP3HI karena menolak karantina sepulang dari luar negeri. Anggota Komisi II itu justru menghadiri rapat Pansus RUU Otsus Papua secara fisik pada Kamis (1/7).

“MKD juga masih menunggu lebih lanjut aturan teknis terkait penerapan PPKM darurat di DPR karena ada ketetapan WFH 100 persen, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk,” ujar Habiburokhman.

“Terkait masalah saudaraku Guspardi Gaus pada rapat Pansus Otsus Papua kemarin, yang bersangkutan sudah ditegur oleh Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, yang sekaligus Wakil Ketua MKD,” sambungnya.

Habiburokhman memahami kondisi dilematis yang dihadapi Guspardi Gaus yang tergabung dalam Pansus RUU Otsus Papua. Pengesahan RUU Otsus Papua dikejar target, sementara aturan rapat di DPR belum sepenuhnya dapat dilakukan secara virtual.

“Situasinya memang agak rumit, di satu sisi saudaraku Guspardi Gaus sangat berkomitmen menjalankan tanggung jawab kedewanannya karena Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus, sementara di sisi lain mekanisme rapat yang ada saat ini belum bisa merespons situasi pandemi yang memburuk secara drastis sejak awal Juni kemarin. Aturan saat ini rapat di DPR dilakukan secara hybrid, yakni hadir fisik 25 persen dan virtual 75 persen, belum bisa sepenuhnya virtual,” imbuhnya.(dtk)