Eramuslim.com – Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan melaporkan jumlah harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Jumat, 19/6). Namun ia menolak membeberkannya.
Ia hanya bilang jumlah harta kekayaannya saat ini meningkat drastis dibanding dengan beberapa tahun lalu.
“Pokoknya banyak,” ucap Luhut di Gedung KPK Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah selesai masa jabatannya.
Luhut menambahkan bahwa dirinya terakhir kali menyerahkan LHKPN kepada KPK yakni pada tahun 2001.
“Waktu saya berhenti dari menteri perindustrian dan perdagangan tahun 2001,” jelasnya.(rz)