Eramuslim.com – Kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy kian panas diperbincangkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pun tak ketinggalan membahas kasus ini.
Mahfud MD berkata bahwa keliru bila kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dibawa ke Restorative Justice.
“Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh, ” ujarnya sebagaimana dikutip dari cuitan akun Twitternya (18/3/2023).
Padahal, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah mengancam hukuman yang diberikan kepada Mario itu 12 tahun penjara.
Senada dengan itu, Prof. Mahfud MD pun menegaskan bahwa ancaman untuk Mario Dandy adalah pidana berat.
“Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” pungkasnya.
Cuitan yang ditulis Mahfud MD pun dibanjiri komentar netizen baik yang mendukung maupun menolak gagasannya.
“Dikawal bapak. Kayaknya mirip kayak polres jaksel yg sempet oleng. Untung kasusnya diambil alih sama polda metro, Skrg kajati DKI yg oleng. Ngeri backingannya. Untuk si AG malah mau DIVERSI. mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tulis akun @peace_***.
“Diversi itu ditawarkan utk AG, bukan RJ utk Mario dan Shane.
Alasannya mempertimbangkan masa depan anak dan AG dianggap tdk terlibat langsung dlm penganiayaan,” tulis akun @ak0**
Sumber: suara