Eramuslim – Rakyat Indonesia kembali dibuat menjerit. Setelah harga BBM non-Subsidi naik secara diam-diam ditengah penurunan harga minyak dunia, kini Menkeu Sri Mulyani menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto wajib pajak (WP) termasuk dari gaya hidup seseorang.
Kebijakan yang bikin geleng-geleng kepala ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2018. PMK ini menyatakan bahwa kantor pajak dapat menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto atas dasar gaya hidup dari data-data yang tersedia, seperti data tabungan perbankan, hipotek perbankan, dan pemakaian kartu kredit (credit card).
Menanggapi peraturan tersebut, anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang dikeluarkan Sri Mulyani.
Menurutnya, aturan yang memberikan kewenangan bagi aparat pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto bagi wajib pajak (WP), termasuk dari gaya hidup WP telah menimbulkan keresahan.
“Ini menimbulkan keresahan. PMK ini tidak lain dari upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang ambisius sehingga harus menempuh berbagai cara mencapainya,” kata Heri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/3).