Eramuslim.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak/DJP) mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik Wajib Pajak (WP) yang sudah meninggal dunia atau rekening warisan.
Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut.
“Ini adalah dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius bahkan tak masuk akal. Belum lagi lebih dari 70 persen sumber pendapatan APBN kita bersumber dari pajak,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).
“Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara sehingga semua cara harus ditempuh. Pemerintah menjadi kurang kreatif untuk menggenjot penerimaan dari sumber lain sehingga orang meninggal pun dikejar,” sindirnya.
Heri membeberkan, target penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 Triliun. Angka itu melejit 9,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp 1.472,7 Triliun.
Dari penerimaan perpajakan tersebut, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus mencapai target sebesar Rp 1.385,9 Triliun, sedangkan Direktorat Jendera Bea Cukai (DJBC) sebesar Rp 194,1 Triliun.