Kejar Kepentingan Bisnis, Hak-hak Warga Diabaikan PT Lapindo

Manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi Torry K menyatakan, publikasi kandungan zat kimia dan bahan berbahaya oleh PT Lapindo Brantas perlu dan penting untuk mencegah pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi demi kepentingan bisnis.

Menurutnya, yang terjadi saat ini, perhitungan bisnis untuk mengelola limbah menjadi bahan bangunan tampaknya menjadi perhatian utama dibandingkan dengan keselamatan rakyat dan kerugian yang dialami rakyat.

“Faktanya, hingga hari ke-48 luapan lumpur panas dari lokasi pengeboran sumur Banjar Panji 1 milik PT Lapindo Brantas belum juga dapat dihentikan,” papar Torry kepada pers di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (18/7).

Ia menyatakan, dalam radius tertentu, seharusnya wilayah yang berpotensi mendapatkan kontaminasi dari bahan-bahan berbahaya baik langsung dari lumpur maupun gas bisa dicegah dan harus sudah diamakan dengan memasang tanda-tanda khusus. “Siapapun yang akan memasuki wilayah tersebut harus menggunakan alat pengamanan khusus, seperti masker dan pelindung lainnya,” ujar dia.

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada satu pihak pun yang dapat memastikan kapan semburan lumpur dari lokasi pengeboran sumur Banjar Panji 1 dapat dihentikan. Artinya kemungkinan massa gas atau bahan-bahan berbahaya dari lumpur akan semakin panjang. “Yang aneh mengapa pemerintah tidak segera memaklumat bahwa daerah lokasi luapan lumpur tersebut sebagai daerah berbahaya,” paparnya.

Karena itu pula, pihaknya mendesak Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mengumumkan hasil penelitian tim KLH dan melarang pembuangan lumpur ke Sungai Porong, Sidoarjo maupun Selat Madura oleh PT Lapindo. (dina)