Kejaksaan Bantah Politisasi Kasus Penjualan Tanker Pertamina

Kejaksaan Agung membantah adanya unsur politisasi dalam pengungkapan kasus penjualan dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina VLCC yang diduga melibatkan mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Direktur Penyidik Kejaksaan Agung M Salim mengatakan, penyidikan kasus VLCC selalu menggunakan dasar pertimbangan hukum yuridis murni, dan tidak menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang lain.

"Dari awal, apapun kasusnya, kejaksaan tidak akan mencampuradukkan, kita murni yuridis saja, tidak ada unsur politis, " tegasnya, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (14/5).

Lebih lanjut Salim menyatakan, seperti halnya kasus-kasus lain yang ditangani oleh pihak kejaksaan, pengusutan kasus VLCC juga terbuka untuk dipantau media dan masyarakat umum.

"Ini terbuka, kepada temen-temen, kalau ada informasi pasti kita berikan, kalau ada informasi non yuridis, mana bisa seterbuka ini, " katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah mendapat kemajuan dalam mengumpulkan bukti-bukti, namun alat bukti itu masih harus difokuskan untuk mendalami lagi pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Kejaksaan Agung bersama dengan auditor sudah melakukan gelar perkara (ekspos) untuk menentukan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

Sekedar diketahui, Pansus DPR mengindikasikan adanya korupsi pada kasus penjualan dua tanker pertamina pada tahun 2003 dan yang diduga merugikan negara sebesar 241 miliar rupiah. Karena adanya rekomendasi itu, Kejagung dan KPK menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi di antaranya, mantan Meneg BUMN era Presiden Megawati Soekarno Putri, Laksamana Sukardi.(novel)