Meski sudah menanyakan secara resmi kepada terpidana kasus bom Bali I Amrozi cs, namun hingga kini belum ada jawaban tentang keinginan mangajukan grasi terhadap hukuman yang telah dijatuhkan.
"Ya kita tunggu saja, pasti mereka tidak akan menunda jawaban untuk mengajukan grasi, "ujar Jaksa Agung Pidana Umum Abdul Hakin Ritonga usai mengikuti upacara Hari Kesatian Pancasila, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(1/10).
Mengenai tempat pelaksanaan eksekusi, Ia menyatakan, tidak secara langsung ketiga terpidana hukuman mati itu akan dieksekusi di Bali.
"Nanti akan kita tentukan, karena belum tentu di Bali, "tukasnya.
Ketika ditanya apakah ada tekanan dari pihak Australia, Ritonga membantah adanya tekanan dari Australia dalam rencana eksekusu terhadap Amrozi cs.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer, mengatakan pihaknya tidak melobi Indonesia untuk menyelamatkan nyawa Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 yang bertanggungjawab atas kematian 88 warga Australia itu.
Dalam keterangan persnya di New York pekan ini, Menlu Downer menambahkan, pihaknya tidak akan mengindahkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Amnesti International, yang berupaya menyelamatkan Amrozi Cs.
"Walaupun benar bahwa kita (Australia) tidak mendukung hukuman mati, dalam kasus tertentu, ketiga orang ini bertanggungjawab terhadap tewasnya lebih 200 orang, termasuk 88 warga Australia, dan saya harus mengatakan kepada anda bahwa kemarahan orang terhadap mereka tidak mengenal batas, "tegasnya.
Dalam perkara hukuman mati Amrozi Cs, publik di Australia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi Koalisi Partai Liberal-Nasional yang kini berkuasa maupun Partai Buruh Australia (ALP), secara resmi menentang hukuman mati. Namun di sisi lain negeri itu telah kehilangan 88 orang warganya sehingga terhadap kasus Bom Bali 2002, kedua kekuatan utama di Australia tampak mendukung penuh keputusan pengadilan Indonesia.
"Dan saya fikir seandainya mereka dieksekusi, mereka semua pun tahu bahwa di negara seperti Indonesia, sekiranya anda membunuh seseorang, mungkin membawa (anda) ke hukuman mati. Mereka (Amrozi Cs-red.) adalah warga negara Indonesia dan kami pasti tidak akan melakukan intervensi, " sambung Downer.
Sedangkan, Perdana Menteri John Howard termasuk pejabat pemerintah yang mendukung rakyatnya yang pro-hukuman mati bagi Amrozi Cs. (novel)