Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beserta jajarannya hari Rabu (6/12) ini mengadakan rapat khusus, membahas eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron.
Materi pembahasan menyangkut kelengkapan berkas, agar pihak Kejaksaan dapat segera melakukan proses eksekusi terhadap Amrozi cs, sebab pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak juga dilakukan.
"Kita mau periksa sampai detail, apa sebetulnya yang terjadi di PN Denpasar. Berkas apa yang sudah ditandatangani dia (Amrozi)," tegas Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (5/12).
Menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh mengingat pengacara Amrozi cs terkesan selalu mengulur-ulur waktu tentang upaya PK setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Pengacaranya bilang, itu kan tidak ada batas waktu, berarti sewaktu-waktu itu bisa dilaksanakan, kalau dia tidak mau mempercepat pengajuan PK-nya," imbuhnya.
Ketika ditanya adanya penegasan pengacara Amrozi yang akan mengajukan PK dalam bulan ini, Ia mengatakan, hal itu menjadi bagian yang akan dibahas dalam rapat. Karenanya Arman menambahkan, setelah menanyakan kepada tim kuasa hukum Amrozi cs, tetap memberikan kewenangan kepada pihak Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya.(novel)