Kejaksaan Agung juga berencana memanggil mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginanjar Kartasasmita, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) sebagai saksi kasus proses tender proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan.
"Kalau tim penyidik merasa perlu mendengar keterangannya, kalau nanti perlu didengar sebagai saksi, kita panggil, ” ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji usai melantik tiga pejabat eselon I, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurutnya, perlu dibentuk tim koneksitas karena diduga kuat ada keterlibatan TNI dalam kasus yang merugikan negara sebesar 189, 58 juta dollar. Karena itu, Kejaksaan mengirimkan surat ke Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, yang berisi permintaan pembentukan tim koneksitas dalam kasus korupsi Exor I.
Namun Jaksa Agung mengaku, belum mendapatkan surat balasan dari Panglima TNI terkait rencana tersebut, sehingga tim koneksitas belum bisa dibentuk.
"Belum ada tim koneksitas untuk memeriksa keterlibatan anggota TNI, karena mereka terlibat perlu dimintai keterangan, "imbuhnya.
Untuk diketahui, meskipun Ginandjar sudah purnawirawan, tim koneksitas masih diperlukan. Sebab, saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, dirinya masih berstatus sebagai TNI aktif. Selain itu, mantan politikus Partai Golkar itu juga menjabat sebagai Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP). (novel)