Kejakgung Jamin Tak Persulit Izin Besuk Keluarga Amrozi Cs

Kejaksaan Agung menjamin tidak akan mempersulit keluarga terpidana mati kasus bom Bali Amrozi Cs untuk menjenguk ketiga yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Dipersulit? Nanti saya izinkan deh. Nggak ada dipersulit kalau LP-nya sudah menerima. Tidak ada wewenang Kejaksaan untuk mempersulit. Akan saya kasih izin, " kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/8).

Tim Pengacara Muslim selaku kuasa hukum Amrozi Cs menilai proses perizinan untuk membesuk kliennya tersebut dipersulit.

"Sepuluh hari yang lalu kami meminta izin untuk besuk ke Nusakambangan, tapi dijawab oleh Departemen Hukum dan HAM, harus ada izin dari Kejaksaan Agung. Nah, itu kan nggak normal, " ujar salah satu Tim Pengacara Muslim Ahmad Cholid.

Menurut Cholid, biasanya proses permohonan izin berlangsung cepat. "Biasanya kami kalau izin itu, 2 sampai 3 hari dizinkan oleh Depkum dan HAM, kami jalan nggak ada masalah, " ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan surat kepada Jampidum Abdul Hakim Ritonga untuk mempertanyakan mengapa surat permohanan izin tersebut harus melalui Kejagung.

Prosedur Pra Eksekusi Hampir Rampung

Sementara mengenai rencana eksekusi yang akan dilakukan terhadap Amrozi cs, Jaksa Agung mengatakan, prosedur pra eksekusi Amrozi Cs hampir rampung.

"Ya nanti setelah semua formalitasnya terpenuhi tidak ada masalah-masalah tinggal pelaksanaannya. Tidak ada masalah-masalah lagi, tinggal eksekusi, " jelas Hendarman.

Secara terpisah, Tim Pembela Muslim (TPM) mengaku pasrah dengan kemungkinan akan dilaksanakannya eksekusi hukuman mati Amrozi cs oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat.

Hingga kini, TPM belum menerima kejelasan surat putusan Mahkamah Agung yang menolak PK yang diajukan Amrozi. Sementara Kejagung menganggap upaya hukum yang dilakukan Amrozi cs sudah lengkap, sehingga eksekusi tetap akan dilakukan.

"Saya pasrah. Biar masyarakat yang menilai perbedaan antara surat putusan majelis hakim dengan surat biasa. Perbedaan antara majelis hakim dan panitera, " kata Anggota TPM Fahmi Bahmid. (novel)