Kejaksaan Agung besok menetapkan 35 jaksa yang akan menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Surat tugas ke-35 jaksa tersebut, sudah ditandatangani oleh Jaksa Agung Pembina Sudibyo Saleh.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kemas Yahya Rahman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/7).
"Semuanya sudah lengkap, pada hari Rabu 18 Juli besok, semua yang terkait penanganan kasus BLBI akan diumumkan, "ujarnya.
Menurutnya, para jaksa yang akan menangani kasus BLBI ini merupakan jaksa terpilih dari seluruh kejaksaan di Indonesia. Dan dalam melaksanakan tugasnya mereka akan dibagi menjadi dua tim, untuk kemudian mulai bekerja pada pekan depan.
"Akan ada dua tim, tapi untuk jelasnya besok, begitu mereka datang, Senin 23 Juli akan mulai bekerja, besok mereka diharapkan datang semuanya, " imbuhnya.
Ia menambahkan, tim jaksa yang akan menangani kasus yang menjadi prioritas utama Kejaksaan Agung ini, akan terdiri dari tim penindak dan tim pemeriksa. Di mana tim penindak ini akan bertugas mengejar aset dan pelaku dugaan korupsi BLBI, serta mencari informasi penunjang. Sedangkan tim pemeriksa, akan meneliti kasus BLBI baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Seperti diketahui, kelanjutan penanganan kasus ini akan dilihat unsur-unsur perbuatan melanggar hukum, apabila mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan, namun apabila mengandung unsur perdata maka akan diserahkan kepada Departemen Keuangan.
Tim kasus BLBI ini langsung berada di bawah pengawasan Jaksa Agung, yang berkoodinasi dengan Sesjampidsus serta Direktur Penyidikan pada Jampidsus. (novel)