Kejahatan Seksual Terhadap Anak Semakin Parah

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mengatakan saat ini Indonesia berada pada status darurat nasional kejahatan seksual anak.

Seperti dikutip dari inilah.com , Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal itu berdasarkan dari kasus kejahatan seksual terhadap anak yang mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

“Dalam tiga tahun terakhir, kasus kejahatan seksual anak terus meningkat. Sehingga saat ini Indonesia dalam status darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya, Rabu (20/2/2013).

Parahnya lagi, kejahatan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat yang masih satu keluarga, seperti halnya kasus yang menimpa PD (18) yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, PD mengalami kejahatan seksual oleh ayah kandungnya yang berinisial DP (42) selama lima tahun. Dan itu kerap dilakukan di rumahnya sendiri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Berdasarkan data yang terangkum di Komnas PA mencatat kasus kejahatan seksual terhadap anak pada 2010 sebanyak 2.436 kasus dan 42 persen dilakukan oleh orang terdekat. Selanjutnya pada 2011 sebanyak 2.509 kasus dan 58 persen dilakukan oleh orang terdekat.

Kemudian pada 2012 sebanyak 2.637 kasus dan 62 persen dilakukan oleh orang terdekat. Dan pada 2013 sebanyak 82 kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak.

Menanggapi status darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak ini, dirinya sudah melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mengamandemen Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang semula hukuman yang berlaku 15 tahun menjadi 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami meminta Komisi II DPR untuk amandemen UU perlindungan anak dan mengimbau kepada masyarakat untuk berperang terhadap kejahatan seksual terhadap anak,” tandasnya.[bay]