Kejaksaan Agung berjanji mengumumkan nama bank yang terlibat kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) pada 22 Juli 2007. Pengumuman itu dilakukan bertepatan pada Hari Adhyaksa atau Hari Ulang Tahun Kejagung.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, tiga dari delapan kasus spektakuler itu, disinyalir telah merugian negara sebesar 10 trilyun rupiah. Namun, Ia belum mau menyebutkan tiga kasus yang sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Dari delapan kasus BLBI, ada tiga kasus yang cukup besar dengan kerugian negara mencapai 10 triliun rupiah. Jadi dibutuhkan 35 jaksa, " katanya dalam Raker dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).
Mantan Jampidsus itu meminta kepada Tim Pemburu Koruptor kasus BLBI yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin untuk menuntaskan kasus yang dinilai telah merugikan keuangan negara.
Selain karena nilainya yang besar, alasan Kejaksaan memilih tiga kasus diutamakan dahulu, karena jika ditangani keseluruhannya, di khawatirkan tim penyidik tidak fokus dalam menuntaskan kasus tersebut.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, ke-35 jaksa itu dibagi menjadi dua tugas, antara lain sebanyak 21 jaksa bertugas sebagai penindak, sedangkan 14 jaksa lainnya melakukan penyidikan. Selain itu, 35 jaksa itu juga mengumpulkan alat-alat bukti dan mengamankan aset yang berada di luar negeri.
"Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan menteri keuangan, " tegasnya. (novel)