Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) untuk meningkatkan status kasus Very Large Crude Carrier (VLCC) k e tingkat penyidikan.
"Surat perintah penyidikan belum keluar, setelah koordinasi dengan KPK baru dikeluarkan, "ujar Plt Jampidsus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/5).
Tim Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan dua kapal tanker VLCC Pertamina.
Meski demikian Hendarman menegaskan, masih ada beberapa hal yang perlu diperiksa untuk memperkuat indikasi terjadinya tindak pidana, dan jaksa agung juga telah meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan KPK, siapa yang dapat menangani kasus itu terlebih dahulu, KPK atau Kejaksaan Agung.
"Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusannya, "imbuhnya pria berkaca mata itu.
Lebih lanjut Ia mengatakan, apabila KPK memberikan keputusan belum dapat menangani kasus ini, maka akan diberitahukan kepada pihak kejaksaan agung, namun jika KPK sudah menyerahkan Kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini, ia juga akan melaporkan pada bahwa KPK telah mengizinkan dilakukannya penyidikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Pangabean menyatakan bahwa KPK belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung.
Kasus penjualan dua tanker pertamina pada tahun 2003 dinilai terdapat indikasi korupsi, yang diduga merugikan negara sebesar 241 miliar rupiah. Karena adanya rekomendasi pansus DPR, Kejagung dan KPK menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi di antaranya, mantan Meneg BUMN era Presiden Megawati Soekarno Putri, Laksamana Sukardi. (novel)