Kejaksaan Agung menetapkan putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, sebagai tersangka kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji usai upacara penutupan Pekan Olah Raga Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/7/).
"Mengapa Tommy disimpulkan sebagai tersangka, karena dia menerima dana KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) yang tidak dikucurkan sebagaimana mestinya untuk membeli cengkeh dari petani, selain itu sebagian dana juga disalahgunakannya, " ujarnya.
Menurutnya, sebetulnya penetapan Tommy sebagai tersangka sudah dilakukan sejak kasus itu ditangani oleh Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK) yang saat ini sudah dibubarkan.
"Tommy diusulkan sebagai tersangka, atas dasar usulan dari tim gabungan pemberantasan korupsi di bawah pimpinan Andi Andojo Sucipto, maka ia ditetapkan sebagai tersangka, "jelasnya
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, penetapan Tommy Soeharto sebagai tersangka karena dia menerima kredit likuiditas Bank Indonesia yang seharusnya diserahkan kepada petani cengkeh, namun dana itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Meski demikian, ke mana dana itu mengalir, masih perlu penyelidikan lanjutan.
Mengenai kapan waktu Tommy akan diperiksa, Jaksa Agung masih merahasiakannya. "Untuk jadwalnya tanya saja sama pak Kemas (Sekretaris Jampidsus), "imbuhnya.
Seperti diketahui, Tommy diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BPPC melalui PT Timor Putra Nasional. BPPC dibentuk tahun 1990-an oleh pemerintah untuk memonopoli penjualan dan pemasaran cengkeh yang merupakan bahan utama rokok kretek di Indonesia. (novel)