Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Bulog Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapakan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah (gratifikasi) dalam pengadaan impor beras Bulog dari Vietnam.

Salah satu tersangka adalah Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo. Namun untuk tersangka kedua, Plt Jampidsus Hendarrman Supandji masih enggan menyebutkan namanya.

"Tersangka untuk kasus kedua sudah ditetapkan, ya salah satunya Widjanarko, "ujar Hendarman kepada pers, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/4).

Menurutnya, surat penetapan tersangka yang di antaranya berisi pencekalan terhadap kedua tersangka sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Selasa kemarin.

Lebih lanjut Hendarman menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikaji secara cermat kedua orang ini dianggap pantas untuk dijadikan tersangka, tetapi kemungkinan jumlah tersangka untuk dugaan kasus korupsi ini bisa bertambah.

"Nanti kita kaji lagi, apakah memang lebih dari dua tersangkanya, ini baru tahap awal masih perlu didalami, " imbuhnya.

Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi impor beras Bulog dari Vietnam antara tahun 20001-2003, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor sapi potong Australia tahun 2001.

Hendarman juga mengatakan, hari ini tim penyelidik pidana khusus akan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kasus ketiga dugaan korupsi Bulog yang diduga melibatkan Mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo.(novel)