Kejagung Targetkan Tiga Bulan, Selesaikan Kasus Korupsi Besar

Kejaksaan Agung menargetkan dalam waktu tiga bulan dapat menyelesaikan kasus korupsi besar, dan saat ini tim masih meneliti kasus-kasus korupsi yang masih tertunda.

"Jangan sampai ada kasus-kasus yang mengambang, semua kasus akan kita teliti, " ujar Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman usai membuka Seminar Nasional Penanganan Korupsi, di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (19/6).

Ia menjelaskan, alasan kenapa kasus-kasus tertunda penanganannya, akan menjadi salah satu point penelitian terhadap kasus korupsi kelas kakap sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Saya sedang meneliti, satu persatu kenapa tertunda, apa alasannya, dan kita cari penyelesaianya, "tandasnya.

Lebih lanjut Kemas mengatakan, apabila dalam penelitian ditemukan cukup bukti terjadi tindak pidana korupsi, maka akan dilimpahkan ke pengadilan, tetapi jika tidak cukup bukti, kasus tersebut akan dihentikan, baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan.

Ia menambahkan, kasus-kasus korupsi yang diteliti semua yang ditangani oleh Timtas Tipikor, termasuk kasus korupsi PLTUG Borang, Sumatera Selatan tahun 2004.

Seperti diketahui, proses hukum kasus dugaan korupsi PT. PLN dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddi Widiono belum memperlihatkan kemajuan. Mandegnya dugaan kasus korupsi pengadaan mesin turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan tahun 2004 ini, disebabkan sampai saat ini kasusnya tidak segera dilimpahkan ke pengadilan.(novel)