Kejagung Sulit Tentukan Pasal Tersangka Kasus Impor Beras

Kejaksaan Agung sedang merumuskan pasal-pasal untuk menjerat para tersangka pelaku korupsi impor beras Bulog dari Vietnam. Dalam kasus ini jumlah tersangka disinyalir berjumlah dua orang, namun masih perlu pengkajian khusus untuk merumuskan pasal apa yang bisa menjerat mereka.

"Kalau menentukan tersangka baru memang belum bisa, tapi itu akan ditentukan dalam waktu dekat, karena kita masih merumuskan mereka masuk pasal yang mana saja, " jelas Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/4).

Ia mengaku tidak ingin cepat-cepat menetapkan tersangka, sebab tidak mau mengalami kesalahan dalam merumuskan suatu perbuatan hukum.

Oleh karena itu, lanjutnya, tim penyidik melakukan pengujian terhadap alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan, sebelum menetapkan pasal yang menjerat tersangka.

"saya harapkan dalam pekan ini sudah bisa fiks, karena kan memang sudah ada, tapi masih bisa bergeser-geser juga, " ujarnya.

Ketika ditanya apakah tersangka baru itu berasal dari pihak keluarga, Hendarman tidak dapat memastikannya, sebab jika tersangka itu masuk sebagai salah satu tersangka, perlu dikaji lagi apakah perbuatan hukumnya telah merugikan negara.

"Kita belum memastikan, kalau keluarga itu bisa tidak disebut penyelenggara negara, keluarga enggak bisa dimasukan, kan sulit juga, tentunya harus dipaskan dengan pasal-pasalnya dan alat bukti yang sudah ada, "jelasnya.

Seperti diketahui, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Dirut Perum Bulog ini, sejumlah keluarga terdekat Wijanarko Puspoyo secara bergantian mulai dari anak kandung sampai kepada isteri keduanya, harus memenuhi panggilan tim penyidik Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (novel)