Jaksa Agung Hendarman Supandji sedang menginventarisir jaksa yang akan ditugaskan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, hal ini sesuai dengan permintaan KPK dalam membantu kelancaran tugasnya.
"Jaksa-jaksa itu sudah diinventarisir oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, kemudian setelah saya menyanggupinya baru ada tindak lanjut, kebutuhannya berapa, yang ditarik berapa, " ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (8/6).
Menurutnya, jaksa-jaksa itu dibutuhkan KPK untuk mengisi posisi yang masih kosong, yaitu Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan.
"Dua posisi itu yang masih kosong, kemudian kita akan memilih beberapa orang untuk maju, " imbuhnya.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, permintaan KPK itu tidak akan mengganggu kinerja jaksa di Kejaksaan Agung, sebab jumlah jaksa masih mencukupi, yakni sebanyak enam ribu orang yang tersebar di 30 provinsi.
Sementara itu, untuk memburu koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kejaksaan Agung akan membentuk dua tim yaitu regu pemeriksa dan regu penindak.
"Kita mau membentuk dua tim, tim regu pemeriksa dan tim regu penindak untuk memburu koruptor. Tim penindak, mereka yang spesialisasinya intelijen untuk mengejar aset buronan, " tandasnya. (novel)