Kejaksaan Agung memastikan bahwa sejumlah dokumen yayasan Soeharto tidak hilang, walaupun tidak ada yang asli tetapi masih ada, berupa fotokopi dokumen.
"Dari dulu tidak ada yang hilang, kalau tidak ada yang asli, bagaimana pun ada fotokopinya, jadi tidak ada dokumen yang hilang, " tegas Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (8/6).
Menurutnya, persoalan dokumen asli atau fotokopi itu tidak terlalu bermasalah dalam kasus pidana, berbeda dengan kasus perdata yang mengharuskan dokumen asli sebagai alat bukti.
"Itu kan maslah teknis saja, masih dapat diatasi dengan keterangan saksi, yang penting dokumennnya benar, " tukasnya.
Lebih lanjut Muchtar menyatakan, saat dirinya menangani kasus Soeharto, agar dokumen-dokumen berharga itu aman, ia menitipkannya pada bagian manajemen penyitaan Kejaksaan Agung.
Senada dengan itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji meyakinkan, bahwa dokumen berupa fotokopi dapat dijadikan alat bukti untuk mengangkat kembali kasus dugaan korupsi yayasan Soeharto, dan untuk memperkuatnya Kejagung akan menyiapkan saksi pendukung.
"Tidak berati yang fotokopi bukan alat bukti, karena barang bukti bisa menjadi alat bukti kalau didukung keterangan saksi, " katanya
Mengenai berapa jumlah saksinya, Hendarman belum mau mengatakannya, sebab saat ini Kejagung masih fokus pada penyusunan alat-alat bukti. Namun dirinya optimis gugatan terhadap mantan penguasa orde baru ini akan berhasil. (novel)