Setelah peringatan sembilan tahun reformasi, kasus Soeharto yang sempat tenggelam sepertinya akan mencuat lagi ke permukaan. Mantan orang nomor satu di era orde baru yang sudah keluar masuk rumah sakit ini, tidak pernah luput dari gugatan pengadilan.
Kejaksaan Agung saat ini sedang melengkapi dokumen terkait dengan gugatan terhadap Soeharto, berkas tersebut ditargetkan selesai sebelum HUT ke-47 Kejaksaan pada 22 Juli, untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita punya satu target, itu semua bisa dilengkapi sebelum HUT Kejaksaan, "ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, gelar perkara (ekspos) untuk kasus Soeharto sudah dilakukan Kejaksaan Agung, dan dari ekspos itu ada beberapa alat bukti yang harus dipenuhi.
"Ada dokumen-dokumen seperti fotokopi yang tentunya perlu dilegalisasi, sehingga fotokopi itu bisa menjadi alat bukti, " jelasnya.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, Presiden sudah mengeluarkan surat kuasa khusus untuk gugatan Soeharto, di mana dalam gugatan itu, pihaknya melihat ada unsur perbuatan melawan hukum.
Secara terpisah, Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menegaskan, bahwa TAP MPR tentang kasus mantan Presiden Soerharto belum dicabut, karenanya MPR mempersilahkan kepada Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan penguasa orde baru itu.
"Ketentuan hukumnya masih ada, pihak kejaksaan masih juga belum menutup kasus itu, dan TAP MPR tentang kasus Soeharto belum dicabut, ya silahkan rekan-rekan penegak hukum untuk menindaklanjutinya, " imbuhnya.(novel)