Kejaksaan Agung terus disiubukkan dengan pengusutan kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) oleh Pertamina sampai akhir bulan April.
"Hasil dari ekspos Kejagung dengan KPK kemarin, menyepakati bahwa April merupakan deadline waktu untuk menyelesaikan kasus penjualan dua kapal tanker VLCC, " katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Menurutnya, pihak kejagung akan menyerahkan kasus ke KPK, apabila tim KPK sudah menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana dalam penjualan VLCC, bukti-bukti itu akan dibawa ke tingkat penyidikan. Namun jika pihaknya menemukan lebih dulu indikasi tindak pidana, maka langsung dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Seandainya KPK menemukan sudah jelas adanya indikasi tindak pidana, KPK akan meningkatkan kasus ini ke penyidikan tapi, kalau KPK belum menemukan dan kejagung sudah menemukan, maka kejagung yang akan meningkatkan ke tingkat penyidikan, " jelasnya.
Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit VLCC Pertamina itu merupakan rekomendasi Pansus DPR dalam rapat paripurna pada 16 Januari lalu. Pada akhir Januari, di mana Komisi III DPR mendesak kejagung untuk melakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana.
Selain itu, DPR juga meminta kejagung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengusutan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina, sekaligus mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi yang diduga terlibat.
KPK sendiri telah menyelidiki penjualan kedua tanker milik Pertamina itu sejak 2004, namun hingga 22 Januari 2007 belum berhasil membuktikan adanya kerugian negara. Alasannya, belum ada harga pasar atau pembanding yang wajar dari kapal tanker VLCC itu.(novel)