Kejaksaan Agung meminta penyidik Mabes Polri untuk membuat berita acara pendapat, sebab alat bukti kasus dugaan korupsi penyelundupan pupuk Kaltim ke Malaysia terputus.
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada pers, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/4).
"Sekarang itu ada yang putus alat buktinya, maka saya minta Mabes Polri membuat berkas acara pendapat, baru kemudian ditetapkan tersangkanya, " jelasnya.
Menurutnya, tim penuntasan kasus tindak pidana korupsi awal bulan April sudah melakukan gelar perkara (ekspos) di Mabes Polri, kasus dugaan korupsi PT. Pupuk Kaltim, yang menitikberatkan pada penyelundupan pupuk non-subsidi.
"Pupuk itu seharusnya digunakan untuk perkebunan rakyat, namun pupuk yang berton-ton itu malah dikirim ke Malaysia, " ujarnya.
Mengenai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk Kaltim, Hendarman menegaskan, tersangkanya ada kemungkinan berasal dari dalam perusahaan tersebut, dan juga dari luar, meski demikian pihaknya belum menyebutkan inisial para tersangkanya, yang diduga ada dua orang. (novel)