Pendalaman kasus penjualan dua kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) Pertamina dilanjutkan kembali. Sesuai jadwal, Kejaksaan Agung bersama dengan auditor mulai hari ini, Senin (30/4) melakukan gelar perkara (ekspos).
Kejaksaan Agung rencananya akan memutuskan hasil penyelidikan terhadap kasus penjualan dua kapal tanker itu, sesudah tim penyidik dan auditor menyelesaikan gelar perkara tersebut.
"Kemungkinan nanti akan diputuskan mengenai tindak lanjut penanganan kasus VLCC, bukti materiil kan sudah dikumpulkan, nanti cukup atau tidak bisa dilihat saat ekspos, hasilnya tunggu saja, "ujar Plt Jampidsus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/4).
Menurutnya, dalam gelar perkara yang diikuti oleh semua direktur jaksa agung muda dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), semua pihak yang hadir akan dimintai tanggapannya untuk memberikan keputusan akhir apakah kasus tersebut layak dilanjutkan pada tingkat penyidikan atau belum.
Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah mendapat kemajuan dalam mengumpulkan bukti-bukti, namun alat bukti itu masih harus difokuskan untuk mendalami lagi pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus penjualan dua tanker pertamina pada tahun 2003 oleh pansus DPR terindikasikan korupsi, yang diduga merugikan negara sebesar 241 miliar rupiah. Karena adanya rekomendasi itu, Kejagung dan KPK menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi di antaranya, mantan Meneg BUMN era Presiden Megawati Soekarno Putri, Laksamana Sukardi. (novel)