Kejaksaan Agung memastikan kebijakan eksport beras ke Swiss 50 ribu metrik ton merupakan kebijakan resmi Bulog semasa kepemimpinan Mantan Direktur Perum Bulog Widjanarko Puspoyo.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Salim kepada pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (15/6).
"Ekspor itu dilaksanakan oleh Bulog, dia (Widjanarko Puspoyo) sebagai Direktur pasti tahu dong, faktanya ada ekpor 50 ribu metrik ton, " ujarnya.
Menurutnya, akibat ada ekspor beras ke Swiss tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian puluhan miliyar rupiah, sebab diduga ada selisih harga yang lebih tinggi ketika melakukan penjualan ke Swiss.
Lebih lanjut Salim mengatakan, pihak kejaksaan masih perlu menyelidiki kepastian mengenai jumlah selisih harga beras tersebut.
"Kita masih minta bantuan BPKP untuk melihat itu, WP mengakuinya? Kan belum diperiksa, untuk ekspor baru penyelidikan, kemudian baru penyidikan, "jelasnya.
Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti kasus ekspor beras Bulog, Senin(18/6), lima pejabat Bulog secara serentak akan langsung diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mengenai penyitaan dokumen ekspor, Salim menyatakan hal itu akan dilaksanakan apabila dari hasil penyidikan tim mengusulkan dilakukannya penyitaan.(novel)