Tim Kuasa Hukum Panglima Komando Laskar Islam Munarman menilai, saksi telah dituntun dalam memberikan keterangan pada saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hal itu tampak jelas pada jawaban yang diberikan saksi dalan persidangan dalam persidangan lanjutan yang digelar Kamis (4/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sangat berbeda dengan isi berita acara penyidik (BAP) kepolisian.
"Karena ketika kita tanya paling sederhana saja, apa kepanjangan dari AKKBB, saksi tidak tahu, padahal dalam berita acara, sangat lengkap dalam kurung kepanjangannya dituliskan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Kesan yang kuat ini menimbulkan pertanyaan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan ada sedikit rekayasa didalamnya, terutama pemeriksaan saksi-saksi, " ujar Kuasa Hukum Munarman M. Assegaf usai persidangan.
Dalam persidangan yang kedua terhadap Panglima Komando Laskar Islam Munarman menghadirkan satu orang saksi yakni Sugiono, yang merupakan sopir truck yang membawa sound sistem untuk perlengkapan aksi AKKBB di Monas pada 1 Juni lalu. Di mana dalam keterangannya, saksi mengungkapkan truck tersebut mengalami kerusakan pada kaca depan pecah, spion, dan hampir dibakar saat peristiwa tersebut terjadi.
Menanggapi berbagai kesaksian tersebut, M. Assegaf mengatakan, saksi tersebut tidak relevan dengan Munarman, karena saksi tidak kenal dengan Munarman, dan tidak melihat apa yang dilakukan Munarman di Monas.
"Sehingga nilai kesaksiannya tidak bisa dijadikan bukti untuk terdakwa Munarman, karena tidak satu kata pun menyebutkan nama terdakwa. Bahkan dia dengan tegas menyatakan tidak kenal dengan Munarman, " ujarnya.
Kehadiran saksi Sugiono dalam persidangan, menurutnya, sangat lugu dan sederhana. Karena setiap pernyataan arahnya ke mana, selalu diikutinya baik yang berasal dari Jaksa, Hakim, dan juga Penasehat Hukum. Begitu juga jawaban yang tertuang dalam BAP sangat jelas, telah digiring arah oleh kepolisian.
Ketika ditanya pers, berarti BAP itu hasil rekayasa dan ada konspirasi di balik itu, Assegaf tidak mau menjawabnya. Ia berkilah, yang disimpulkan oleh tim kuasa hukum saksi ini dituntun.
"Saya tidak mau menyebutkan itu konspirasi itu atau apalah, tapi isi berita acara yang dikesankan keterangan saksi, tapi ketika dipersidangan saksi tidak tahu apa-apa tentang keterangan itu sendiri, " pungkasnya.
Sidang lanjut kasus Monas dengan terdakwa Munarman akan dilanjutkan pada hari Senin 8 September, akan dilaksanakan setelah sidang Habib Rizieq, pukul 14.00 wib, agenda dengan mendengarkan keterangan saksi. Majelis Hakim berharap JPU dapat menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan. (novel)