Kedaulatan Rakyat: Keputusan Pulau Palsu Harusnya Lewat Referendum Warga DKI

Menurut Saya, solusi paling tepat untuk masalah apakah pembangunan Pulau Palsu itu bertentangan atau tidak dengan prinsip kedaulatan rakyat, yakni meminta pendapat atau penilaian terhadap rakyat khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui semacam referendum atau pemungutan suara. Jika Rezim Jokowi betul2 ingin meyakinkan publik bahwa pembangunan Pulau Palsu itu tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, adakan referendum atau pemungutan suara.

Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Rakyat memiliki hak pilih dimintai pendapat mereka. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila Pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Untuk kasus Pulau Palsu ini, demi kedaulatan rakyat, referendum harus mengikat terhadap Rezim Jokowi. Harus dilaksanakan hasil referendrum Pulau Palsu.

Pertanyaan berikutnya, secara hukum bolehkah diadakan referendum untuk Pulau Palsu ini ? Sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Yusril menegaskan “boleh” asal Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta memiliki kesepakatan dan menerbitkan regulasi untuk itu.

Rocky Gerung, salah seorang Pembicara Seminar melalui Moderator juga sepakat solusi referendrum ini seperti halnya di Inggris rakyat memutuskan terus atau berhenti menjadi anggota MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) melalui referendrum. Hasilnya, negara Inggris keluar dari keanggotaan MEE. Ini contoh penegakan prinsip kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi, bukan parlemen apalagi eksekutif.

Jika hasil referendum Pulau Palsu menunjukkan mayoritas rakyat tidak setuju, maka Rezim Jokowi harus patuh atas hasil referendum yakni menghentikan total pembangunan Pulau Palsu di Teluk Jakarta itu. Tetapi, jika rakyat DKI mayoritas setuju, maka semua kelompok penentang pembangunan Pulau Palsu demi kedaulatan rakyat harus menerima dilanjutkannya pembangunan Pulau Palsu. Maka, prinsip kedaulatan rakyat benar2 ditegakkan atas penyelesaian masalah pembangunan Pulau Palsu sebagaimana biasa di publik disebut “reklamasi”.[kl/kfr]

Penulis: Muchtar Effendi Harahap (NSEAS)