Peraturan Dewan Pers adalah peraturan yang dibuat oleh organisasi-organisasi pers dan masyarakat atas fasilitasi dan atau diinisiasi Dewan Pers. Pembuatan peraturan dilakukan melalui serangkaian FGD dan diskusi.Setelah mengkristal baru dibawa ke Rapat Pleno Dewan Pers untuk disahkan menjadi peraturan Dewan Pers.
RUU Ciptaker yang antara lain mengubah Pasal 18 UU Pers, kesannya atau memang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ketaatan perusahaan pers terhadap ketentuan administratif.
Namun, ketika RUU itu membuka pintu pada pemerintah untuk mengatur melalui PP maka ini bermakna bahwa pemerintah berusaha mencabut rezim self regulation.
“Ketika pemerintah bisa mengatur pers melalui PP maka selesai sudah kemerdekaan pers,” pungkasnya.[mr/rmol]