Kebongkar! Segini Keuntungan Bisnis Prostitusi Bule di Bali

eramuslim.com – Baru-baru ini terungkap, jalan bisnis prostitusi bule atau warga negara asing (WNA) di Bali.

Bahkan, bule tersebut menghasilkan keuntungan yang fantastis dari hasil prostitusi tersebut.

Lantas, bagaimana alurnya?

Kemarin, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinisial AA  (32) dideportasi dari Indonesia ke negaranya.

Hal ini karena AA menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, dengan bekerja menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau terlibat prostitusi di Bali.

Menurut keterangan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi,”Jagratara,” yang digelar pada 21 Agustus 2024.

“Yang bersangkutan pertamakali tiba di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus investor hingga 2025,” ujar Dudy, Jumat (6/9/2024).

Bahkan diceritakannya, bahwa modus AA tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online, yang bergerak di bidang kosmetik.

Kemudian, AA menerima gaji sekitar 200.000 mata uang Rusia per bulan.

Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, bule ini terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila, kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, bersama seorang WNA lainnya, berinisial NP (26).

Bule ini, ditangkap oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penggerebekan di lokasi tersebut.

Dalam penangkapan itu, ditemukan bukti bahwa penghasilan yang AA dapatkan dari kegiatan ilegal tersebut, berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta, meskipun dalam pengakuannya pendapatannya itu tidak menentu.

Lanjutnya menjelaskan, Bule ini juga diamankan beserta uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah di tempat kejadian.

Lalu, Bule tersebut dideportasi pada Kamis (5/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Negara Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam hal ini, Dudy Duwita menegaskan, bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” pungkasnya.

(Sumber: tvOnenews)

Beri Komentar