Guru dan dosen tidak perlu risau, sebab keberadaan UU Guru dan Dosen justru dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan agar lebih profesional dan bermutu sehingga sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Atas kenyataan itulah maka permohonan uji materil terhadap UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen ditolak oleh hakim konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/2).
Dalam pertimbangan hakim menyebutkan, keberadaan UU Guru dan Dosen bertujuan untuk mengembalikan dan mengangkat martabat guru dan dosen yang filosofinya dipandang sebagai pelaksanaan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
”Undang-undang tersebut justru dimaksudkan untuk melindungi warga negara agar tidak mendapatkan pendidikan yang tidak bermutu, ” kata salah seorang hakim konstitusi Laica Marzuki.
Lebih lanjut Laica mengatakan, untuk memperoleh pendidikan yang bermutu diperlukan guru dan dosen yang profesional, dan guna mencapai tujuan tersebut beberapa hal harus dipenuhi antara lain, guru/dosen harus terkualifikasi yaitu dengan memiliki kualifikasi S1 atau D IV bagi guru, sedang bagi dosen harus sekurang-kurangnya memperoleh pendidikan S2.
Majelis hakim mengganggap, keseluruhan pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon dari para guru dan dosen pada UU Guru dan Dosen sudah sangat sesuai dengan UUD 1945 yang dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta pasal 31 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan.
"Dalam konteks persaingan global kita memerlukan guru dan dosen yang profesional, dan senantiasa meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta kualifikasi mereka masing-masing secara berkelanjutan, yang sejalan dengan perkembangan Iptek untuk mensejajarkan dengan bangsa lain, " jelas Laica.
Sementara itu Hakim Konstitusi lainnya Achmad Roestandi menyatakan, guru dan dosen yang sudah bekerja selama 10 tahun, meski belum memiliki sertifikat pendidik tetap menikmati tunjangan fungsional dan maslahat tambahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 dan pasal 82 UU Guru dan Dosen karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mengenai penggajian guru dan dosen yang dibedakan antara swasta dan negeri, Majelis hakim berpendapat tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab terjadinya pembedaan tersebut karena dasar pengangkatan guru/dosen dilakukan oleh lembaga yang berbeda dan hak tersebut dilindungi oleh UUD 1945. (novel)