Kebakaran di Gedung Pertamina, Sistem Pengamanan Kebakarannya Tidak Layak

Petugas Pemadam kebakaran kesulitan memadamkan kebakaran di Kantor Pusat Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No.1A, Jakarta Pusat, meski tiga helikopter sudah dikerahkan untuk melakukan penyiraman air dari udara. Kesulitan petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta memadamkan api, karena kondisi gedung yang tidak memiliki fasilitas antisipasi kebakaran.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta Martono, di Lokasi Kebakaran, Senin (16/10). "Gedung ini tidak memiliki kelayakan sistem kebakaran sesuai dengan perda No.3 tahun 1992, di antaranya, hidran, alarm kebakaran, alat penyemrot api di langit-langit (sprinkler), kipas penekan asap, lampu penerangan darurat, lift kebakaran, penunjuk arah," jelasnya.

Menurut Martono, pada Agustus 2004, dinas kebakaran DKI Jakarta sudah mengingatkan Pertamina agar melengkapi kantor pusatnya itu dengan alat-alat pemadam kebakaran, namun seruan itu diabaikan.

Proses pemadaman terus dilakukan, menjelang pukul 10.30 menit, 14 orang petugas pemadan kebakaran kembali mempersiapakan peralatan oksigen untuk menuju lantai 19 dan 20 gedung Pertamina.

"Tim saya sudah masuk lagi ke lantai 18, untuk mencari orang-orang yang masih ada di dalam," ujarnya.

Sumber api dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Kantor Pusat Pertamina diduga berasal dari lantai 19 gedung utama dan merambat ke lantai diatasnya. Lantai 19 tersebut merupakan ruangan Wakil Direktur Utama dan ruang Operasi Tanker Direktorat Perkapalan. Untuk memadamkan api yang berkobar sejak pukul 04.30 WIB, sebanyak 36 unit mobil pemadam kebakaran, 20 unit ambulans, serta tiga helikopter bantuan dari Pelita Air Service, Gatari, dan POLRI dikerahkan.

Akibat kebakaran itu arus lalu lintas dari arah Gambir menuju Jl. Perwira, Jl. Taman Pejambon, serta jalur busway menuju Juanda ditutup. (novel)