Maraknya orang asing terutama dari kawasan timur tengah di kawasan Cipanas dan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mulai mendapatkan pengawasan ekstra. Disinyalir pula, para imigran gelap yang melarikan diri pada minggu lalu dari tahanan imigrasi Sukabumi, lari ke kawasan ini. Namun, untuk pengawasan orang asing Pemda Cianjur mendapatkan banyak kendala.
“Beberapa kendala di antaranya menyangkut aturan penertiban. Para orang asing tidak bisa ditertibkan begitu saja, karena ada aturan internasional. Namun, jika tidak ditertibkan keberadaanya bisa meresahkan masyarakat setempat terutama sistem sosial,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Gatot Subroto, saat dihubungi VIVAnews, 9 Juni lalu.
Gatot menjelaskan, langkah sementara yang dilakukan Pemda Cianjur adalah pembentukan tim pengawasan orang asing yang berada di kawasan Kabupaten Cianjur. Saat ini, draf pembentukan tim sedang dalam tahap penyusunan. Pembuatan draf ini sebagai kepanjangan akan diaktifkannya kembali lembaga pengawasan orang asing oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.
“Orang-orang Timur Tengah yang berada di Cipanas dan Puncak mulai bertambah banyak jumlahnya. Bahkan, mulai membentuk komunitas sendiri. Kala malam minggu kami bisa melihat mereka berkeliaran di sepanjang jalan atau mereka yang sedang asik kongkow di kedai-kedai Arab yang kian marak di kawasan Puncak dan Cipanas,” jelasnya.
Gatot menjelaskan, dari sisi ekonomi mikro, ada hal positif keberadaan mereka. Di antaranya, banyak kedai bergaya Arab yang menjual berbagai makanan dan keperluan seperti di Arab. Tapi, secara makro ekonomi, tidak jelas keberadaan mereka dengan pemasukan PAD Pemda Cianjur.
“Yang paling ditakutkan adalah daerah ini mulai masuk wacana politik lain. Isu teroris bukan mustahil ada di kawasan ini. Saya juga dapat kabar banyak imigran yang gagal menyeberang dan tertangkap aparat lari dan bersembunyi di kawasan ini,” tuturnya.
Yang paling Gatot takutkan adalah maraknya kawin kontrak. Ini pelecehan dan akan menjadi beban panjang baik pemerintah daerah maupun pusat. “Mereka enak saja menikah dalam waktu tertentu. Setelah selesai kontrak dan punya anak bisa pergi dengan santai. Tanggung jawab anaknya siapa? Kondisi ini sudah terjadi,” keluhnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Tom Dani Garniat mengatakan, payung hukum berbentuk SK Bupati itu nantinya akan mengatur mengenai tugas pokok dan fungsi tim pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Cianjur.
Aturan ini akan tidak jauh berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49/2010 dan Permendagri Nomor 50/2010 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Pengawasan Orang Asing.
“Nantinya kinerja atau tupoksi tim pengawasan orang asing ini diatur melalui SK bupati yang saat ini drafnya masih disusun. Kami koordinasi dengan berbagai instansi terkait, semisal dari kejaksaan dan aparat kepolisian, termasuk NGO,” ungkapnya.
Tom mengharapkan, terbitnya SK bupati menyangkut tim pengawasan orang asing ini bisa menjadi suatu upaya antisipasi menyusul maraknya kasus warga asing ilegal di berbagai di daerah. Di Kabupaten Cianjur pun, tak menutup kemungkinan banyak warga asing yang belum terdata.
“Apalagi, saat ini di Cianjur sudah mulai banyak berdiri perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mempekerjakan tenaga asing. Tentunya ini harus diawasi agar mereka terdata. Bukan hanya tenaga asing, termasuk juga peneliti maupun turis, karena dikhawatirkan izin tinggal mereka habis,” ucapnya(fq/viva)