Terkait dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Alvin Lim, La Ode Soerya Alirman akan melaporkan hal tersebut kepada Komnas HAM.
“Atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial,” ujarnya.
“Tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum. Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan oleh MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim,” tegasnya.
Ia meminta Presiden Jokowi sebagai kepala negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak Hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya. (fajar)