Eramuslim.com – Para pengusaha ikan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pelabuhan Muara Baru (P3MB) kini menghadapi tantangan yang sulit. Bukan perkara badai ataupun cuaca yang menyulitkan mereka melaut, tapi kebijakan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang dianggap seenaknya menaikkan uang sewa sampai 450%.
Angka ini dirasa sangat tinggi, berarti harga sewa bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Ini sangat disesalkan karena akan menghambat pengusaha ikan dan nelayan untuk bertahan dengan kondisi sekarang.
“Kenaikan sepihak ini jelas akan berpengaruh besar dari hulu sampai hilir. Jelas semua sektor terkena imbasnya dan akan membuka peluang pengangguran baru yang jumlah ribuan bahkan puluhan ribu orang,” jelas Tachmid Widiasto Pusoro, Ketua P3MB dalam keterangan persnya malam ini.
Para pengusaha menyadari kenaikan diperlukan untuk meningkatkan fasilitas yang ada. Namun perlu ada diskusi dua pihak, sehingga tidak merugikan pihak pengusaha dan nelayan. P3MB berharap kenaikan tidak lebih dari 20%, sehingga nantinya kenaikan berbagai biaya di sektor terkait masih rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen.
“Beberapa tahun terakhir hasil tangkapan kami berkurang karena kebijakan pemerintah. Mulai dari moratorium kapal asing sampai transhipment. Kami ikuti dengan baik, namun jangan juga kami dibebankan biaya sewa yang mahal, ini jelas membunuh kami pelan-pelan,” terangnya.
Tachmid menjelaskan, dampak terburuk bagi para pengusaha adalah tak sanggup lagi menanggung beban operasi yang naik berlipat-lipat dan akhirnya gulung tikar. Jika hal itu terjadi, puluhan ribu orang terancam kehilangan pekerjaan.
“Di pelabuhan Muara Baru ini kami mempekerjakan delapan ribu dari 52 perusahaan. Belum lagi unit usaha lain yang terkait. Total lebih dari 50 ribu orang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pelabuhan Muara Baru ini,” terang dia.
Para pengusaha dan nelayan-pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Inpres no.7 tahun 2016 dengan bijak.
Berikut tuntutan pengusaha dan nelayan berdasarkan Inpres 7/2016. Tarif sewa naik tidak lebih dari 20%; masa sewa minimal 10 tahun; pengosongan paksa dihentikan; bagi hasil keuntungan 25% usaha solar dikawasan pelabuhan muara baru dibatalkan; tidak ada oligopoli penjualan solar; transhipment diijinkan; pembatasan GT untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200GT direvisi; dan pengurusan ijin kapal berlayar selesai dalam 7 hari kerja.(jk/rmol)