Pemerintah akan memperketat syarat-syarat berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, serta masyarakat umum, karena itu peraturan pemerintah dan UU tentang perkawinan akan segera direvisi.
Hal tersebut dikatakan Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Meutia Farid Hatta usai membuka pameran bertema "Anak Bangsa Bukan untuk Dijual" di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (6/12).
"PP No.45 tahun 1990 ini yang kita ingin revisi, untuk menjangkau hal yang lebih luas lagi, bukan hanya PNS, tapi juga pejabat negara yang bukan PNS, dan nuansa ini harus berlaku dimasyarakat," ujarnya.
Menurutnya, seluruh anggota masyarakat sebagai warga negara tanpa terkecuali ulama, akan terkena penerapan peraturan yang merupakan penerapan dari UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Lebih lanjut Meutia menegaskan, revisi UU dan PP tentang perkawinan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan.
"Secara pribadi saya mengatakan poligami itu adalah ketidakadilan terhadap perempuan, tentu saja saya tidak setuju, sebagai Meneg Pemberdayaan Perempuan ketidakadilan ini harus diatasi," tukasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada dan ajaran agama poligami itu dibolehkan, namun sangat ketat dalam penerapannya, karena yang dibutuhkan bukan hanya keadilan fisik saja, tetapi juga keadilan rohani.
Ketika ditanya tentang keputusan da’i Kondang KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) yang memilih poligami, Meutia menyatakan, Aa Gym adalah tokoh panutan. Bagi perempuan yang menolak poligami hal ini merupakan suatu ancaman, dengan begini poligami bisa dianggap wajar dan mudah sekali dilakukan.(novel)