Vaksinasi individu berbayar tersebut dilakukan cucu usaha Kimia Farma, yaitu PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan hal tersebut dimungkinkan karena adanya aturan teknis dari Kemenkes.
“Ini kan Kementerian Kesehatan sudah keluarkan aturan teknis Vaksin Gotong Royong. Jadi diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk individu,” kata Arya Sinulingga, Sabtu (10/7) malam.
Staf Khusus Menteri BUMN itu tak menjelaskan aturan teknis dari Kemenkes yang dia maksud. Tapi dari penelusuran kumparan, regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Menurut Arya, dengan adanya peraturan tersebut maka Kimia Farma sudah menyiapkan teknis pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Hal ini, lanjutnya, supaya secepatnya terbentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.
“Jadi sekarang Vaksinasi Gotong Royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan, tapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara berbayar. Tujuannya supaya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan,” imbuh Arya Sinulingga.
Dia menegaskan, di luar program Vaksinasi Gotong Royong, tetap ada vaksin corona yang diberikan gratis dari pemerintah. Lokasinya pun makin tersebar, sehingga mudah diakses masyarakat. [kumparan]