Eramuslim.com – Komisi IX DPR menyoroti vaksin corona yang kini mulai ditawarkan secara berbayar melalui PT Kimia Farma Tbk. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mempertanyakan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saya sebagai komisi IX (DPR) baru mendengar ini ada istilah vaksin gotong royong individual,” kata Nihayatul saat dihubungi, Minggu (11/7).
Nihayatul mengaku selama ini belum ada pembahasan di Komisi IX mengenai rencana penerapan vaksinasi gotong royong individual itu. Tidak heran kalau Nihayatul terkejut adanya kebijakan yang sudah mau diterapkan dengan adanya Permenkes.
Keputusan vaksin corona individu berbayar itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dan Permenkes ini tidak pernah dibahas atau didiskusikan oleh Menkes maupun Kimia Farma dengan DPR,” ungkap Nihayatul.
Sejauh ini, Nihayatul mengatakan Komisi IX DPR belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai kebijakan tersebut. Untuk itu, ia memastikan pihaknya bakal memanggil Menkes dan Kimia Farma.
Nihayatul menegaskan vaksinasi berbayar tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Ia meminta keputusan tersebut dibatalkan saja.
“Ini jelas menyalahi kebijakan presiden untuk menggratiskan vaksin bagi rakyat Indonesia. Vaksin gotong royong individual jangan ditunda pelaksanaannya tapi dibatalkan,” ujar Nihayatul.