Kesalahan yang dilakukan Djarot, kata Amir, Pergub No 137 itu dikeluarkan sebelum Perda tentang Tata Ruang disahkan.
Dugaan kesalahan yang dilakukan Djarot itu ada kaitannya dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa dia tak pernah mengeluarkan izin apapun soal reklamasi.
“Presiden Jokowi cerdas, dia mau cuci tangan karena sadar ini barang busuk,” ucap Amir lagi.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan peraturan gubernur itu terbit karena adanya arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tuty Kusumawati menambahkan Pergub tersebut akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G. Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI .
Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
“Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty.
Ia menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.