Kasus Reklamasi: Bukan Cuma Djarot, Pejabat Pemprov DKI Lain Juga Bisa Jadi Tersangka

Eramuslim.com -Bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpotensi menjadi tersangka terkait dugaan kolusi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan reklamasi pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta.‎

Pada 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lengser, 15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya, Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.

Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot  bersama sejumlah pejabat DKI adalah  menetapkan harga NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat  pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meter.‎

“Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub  dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, ” ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Sabtu (4/11/2017) .‎

Karenanya, dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan  terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di ring satu eksekutif.‎

Amir menambahkan, setelah lengser  pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .

“Jadi, idak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga berpotensi jadi tersangka,” tuturnya.