Eramuslim.com -Bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpotensi menjadi tersangka terkait dugaan kolusi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan reklamasi pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Pada 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lengser, 15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya, Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.
Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot bersama sejumlah pejabat DKI adalah menetapkan harga NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meter.
“Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, ” ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Sabtu (4/11/2017) .
Karenanya, dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di ring satu eksekutif.
Amir menambahkan, setelah lengser pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .
“Jadi, idak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga berpotensi jadi tersangka,” tuturnya.