Eramuslim.com – Tiga fraksi partai politik di DPR RI: Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan Hak Angket terkait pelantikan jenderal polisi aktif sebagai PJ Gubernur Jawa Barat.
Partai Demokrat lewat Fraksinya di DPR RI akan mengajukan hak angket terkait dengan pelantikan Komjen Polisi M. Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, Demokrat menilai tindakan pemerintah melantik Iriawan yang merupakan perwira tinggi Polri aktif telah menabrak perundang-undangan.
“Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/6).
Menurut Didik, setidak ada tiga indikasi pelanggaran Undang Undang dari pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan Undang-Undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu ‘skandal besar’ dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sejak awal diusulkan Pj Gubernur berasal dari Polri sudah menuai penolakan dari masyarakat. Dilantiknya Iriawan, kata Didik, menandakan pemerintah tidak mendengarkan keinginan rakyat.
“Tentu bukan hanya diindikasikan adanya perlawanan terhadap kehendak rakyat, lebih lanjut bisa diindikasikan adanya kebohongan publik yang dilakukan,” tukasnya.
Senada dengan Partai Demokrat, Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon akan mendukung digulirkannya hak angket terhadap pemerintah terkait pelantikan Pj Gubernur yang dinilai menipu rakyat tersebut.
“Saya akan ikut dukung agar DPR RI gunakan hak angket pengangkatan Pj gubernur Jabar. Berpotensi melanggar UU dan telah menipu rakyat,” ujar Fadli Zon melalui akun Twitternya, Senin (18/6).