Kejaksaan Agung sudah menerima barang bukti pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dari Mabes Polri, namun Kejagung meminta agar Mabes Polri melengkapi barang bukti karena keterangan saksi yang dibutuhkan masih kurang.
"Barang bukti dari Mabes Polri yang diserahkan ke Jampidum masih cerai berai, supaya jadi satu, maka kami meminta Mabes Polri melengkapi keterangan saksi lainnya, keterangan saksi memang sudah ada namun belum nyambung, masih perlu kesaksian tambahan, " ujar Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/6).
Menurutnya, barang bukti yang diberikan Mabes Polri termasuk keterangan dari saksi kunci pembunuh Munir Raymond Latuihamalo alias Ongen, yang harus termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak hanya berupa bantahan seperti yang terdapat di media saja.
Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, pihaknya juga diberi batas akhir (deadline) untuk segera menyelesaikan PK kasus Munir, sebab apabila keterangan belum cukup peninjauan kembali belum dapat diajukan.
"Ini belum cukup untuk kita ajukan PK, Polri masih harus meminta keterangan-ketarangan saksi, secepatnya, kami sudah deadline, meskipun PK itu nggak ada batas waktunya, "imbuhnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, barang bukti yang diberikan polisi akan terus bertambah, untuk memperkuat peninjauan kembali kasus pembunuhan Munir, di mana sebelumnya Pollycarpus Budihari Priyanto telah didakwa karena dianggap terlibat dalam pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut.
"Mabes Polri memang masih ingin menambah barang bukti, Jadi semakin baik untuk pengajuan PK, " imbuhnya.
Dirinya menilai, saat ini alat-alat bukti yang terkumpul sudah cukup banyak, termasuk bukti berupa kesaksian, sebab dulu pengadilan belum berhasil mengungkap siapa orang yang memberikan racun yang mematikan ke dalam tubuh Munir. (novel)