Kasus ‘Lord Luhut’: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

eramuslim.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan kasus ‘Lord Luhut’. Hasilnya, kedua terdakwa, Haris Azhar dan Fatia Maulidya divonis bebas.

Hakim memutuskan dakwaan jaksa terkait pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Hakim menilai, tuntutan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiya tidak memenuhi unsur hukum. Apa yang disebut jaksa bahwa Haris-Fatia mencemarkan nama baik dan menyiarkan berita bohong tak terbukti.

“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” jelasnya.

“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua,” tambahnya.

“Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” tandasnya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar