Eramuslim.com – Kasus korupsi era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok terbongkar. Adalah korupsi yang melibatkan unit BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Toursindo (Jaktour).
Tindak pidana korupsi PT Jaktour di Grand Cempaka Resort dan Convention penyalahgunaan keuangan itu dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Ahok dengan kerugian mencapai Rp 5,1 miliar.
Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad mendukung langkah Kejati DKI yang mengungkap kasus korupsi di kepemimpinan Ahok.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka. Yaitu IS, RI selaku General Manager Grand Cempaka Resort & Convention, dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention.
“Beres-beres Kejati menggulung korupsi era Ahok harus dilanjutkan. Semua yang terlibat harus dihukum,” kata M Syaiful dalam keterangannya, Kamis (29/7).
Manajemen PT Jaktour sendiri merespons positif langkah Kejati DKI Jakarta ini.
“Kami tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Keduanya sudah lama dipecat,” ujar Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, Rabu (28/7).
Kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan dari hasil audit tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada 2014-2015.
Erik mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung beberapa tahun sebelum kepemimpinan direksi saat ini.
Erik menegaskan, oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.
Tak hanya itu, Kejati DKI ternyata juga sedang berupaya membongkar kasus korupsi lainnya yang terjadi pada era Ahok. Yaitu dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. [Fajar]