Penuntasan kasus korupsi di Bulog terus berlanjut, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur dan Manajer Bank Bukopin terkait dengan kredit macet yang dialami oleh bank tersebut kepada Perum Bulog dalam pembelian alat pengering gabah (drying center) di beberapa wilayah.
"Direktur yang dipanggil hari ini, satu inisialnya S menjabat sebagai direktur, dan manajer berinisial Z, " kata Direktur penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Salim, di Kejakgung, Jakarta, Senin (26/6).
Menurutnya, ada ketentuan prosedur pemberian kredit kepada Bulog yang dilanggar, sehingga menimbulkan kredit macet, dan barang yang sudah dibeli tidak dioperasionalkan sesuai dengan keperluan.
"Akibat kesalahan prosedur dan kredit macet, negara dirugikan sebesar 65 miliar rupiah, "ujarnya
Lebih lanjut Salim mengatakan, kasus ini diduga juga melibatkan mantan Direktur Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, oleh karena itu pihak Kejakgung bersama Kajati Jatim membuat tim gabungan dalam mengusut kasus kredit macet pembelian alat pengering gabah.
Ia menambahkan, untuk menyelidiki kasus ini tim gabungan antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menindak lanjuti kasus ini, dan pada hari Rabu (27/6) mendatang Widjanarko akan menjalani pemeriksaan di LP Cipinang terkait dengan kasus pembelian alat pengering gabah. (novel)