Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistence Treaty/MLA) segera diratifikasi oleh DPR, untuk mempermudah langkah-langkah kejaksaan agung dalam mengungkap kasus BLBI.
"Dulu dengan bapak presiden pernah ada diskusi, ada yang ditanyakan, yang lebih fundamental yakni tentang MLA, itu masalah yang besar, ekstradisi bagian yang kecil. MLA saja sudah disetujui negara-negara Asean, tinggal meratifikasi saja, " ujarnya pada pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/7).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini masih tergantung pada MLA.
Meskipun perjanjian ekstradisi antara RI-Singapura telah disahkan, namun lanjut Hendarman, perjanjian itu lebih memiliki hubungan yang erat dengan wilayah politik dan pertahanan.
"Jadi kami mengharap bukan pada ekstradisi, ekstradisi ada kaitannya dengan DCA, kita kan tidak ikut dalam wilayah itu, itukan wilayah politik, kalau kita hanya wilayah hukum, " tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya perjanjian itu pertahanan dan keamanan kedua negara bisa lebih komprehensif.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara lugas menyatakan tidak akan main-main dalam penanganan kasus BLBI, Jaksa Agung akan menindak tegas jaksa yang mempermainkan kasus ini, karena kasus ini telah berdampak dalam kehidupan perekonomian masyarakat. (novel)