Eramuslim.com – Penjelasan resmi pemerintah bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki Paspor RI yang masih berlaku justru menimbulkan polemik. Masalahnya baik pemerintah maupun Arcandra tidak membantah dengan tegas apakah benar Archandra Tahar pernah menerima kewarganegaraan Amerika Serikat tahun 2012.
Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman mengatakan, jika benar Archandra pernah menerima kewarganegaraan AS tahun 2012, maka Paspor RI yang sekarang dipegang olehnya tidak sah karena dapat dikategorikan Paspor asli tapi palsu.
“Mungkin saja Paspor tersebut memang dikeluarkan Imigrasi kita, namun Archandra bukan orang yang berhak menerimanya, karena telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis pada tahun 2012 saat ini menerima kewarganegaraan AS,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (15/08/2016).
Habiburokhman menambahkan, meski tahun 2012 itu juga Arcandra memutuskan menanggalkan kewarganegaraan AS dan mengajukan kewarganegaraan Indonesia kembali, maka hingga tahun 2016 ini dia belum memenuhi syarat karena pasal 9 huruf b UU Kewarganegaraan mensyaratkan si pengaju telah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia.
“Presiden Jokowi bisa repot karena soal ini karena Archandra diangkat berdasarkan Keppres 83/P/2016 yang dia tandatangani. Jadi kalau dikatakan mengangkat WNA menjadi menteri merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara, maka pihak yang paling bertanggung-jawab adalah si penandatangan,” ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, yang paling bahaya adalah kalau muncul anggapan pengangkatan WNA sebagai menteri adalah pelanggaran hukum dengan kategori pengkhianatan kepada negara, maka Presiden Jokowi beresiko dimakzulkan. Hal tersebut diatur dalam pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Kami berharap agar pemerintah segera memastikan apakah benar Arcandra Tahar pernah mendapat kewarganegaraan AS tahun 2012, jika memang benar maka tidak ada opsi lain selain memberhentikan Archandara daripada persoalan ini meluas kemana-mana,” pungkas Habiburokhman.(ts/rn)