Kasus Kebakaran Kejagung Mulai Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa

Jejak Ferdy Sambo di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa


eramuslim.com  –  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo baru saja divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jejak jenderal bintang dua itu pun banyak dikulik sejumlah media.

Salah satunya adalah kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu.

Menarik ke waktu tiga tahun lalu, saat itu Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kala itu, ia diangkat menjadi Dirtipidum pada November 2019 saat Jenderal (Purn) Idham Aziz menjabat sebagai Kapolri.

Pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari informasi, kebakaran awalnya ada di lantai 6 gedung utama sisi utara, kemudian menjalar ke lantai 5 dan 4.

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran untuk menanggulangi si jago merah.

Polri saat itu resmi menyatakan ada unsur pidana dalam kejadian kebakaran itu. Hingga kemudian, Dirtipidum saat itu Ferdy Sambo mengungkapkan, ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari lima tukang yang merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM. Dua lainnya yaitu RS, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bertambah jadi 11 orang. Tiga lainnya yaitu MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM, JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai PPK Kejagung pada 2019.

Penyebab Kebakaran Versi Penyidik

Saat itu, Ferdy Sambo mengatakan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula tersebut merokok.

Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.

“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy saat itu.

Di proses persidangan lima pekerja atau tukang menjadi terdakwa. Di mana majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Sementara sang mandor yakni Uti Abdul Munir justru divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim Elfian.